Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Landak serta staf , Plt. Kepala Bappeda Landak serta staf, Perwakilan dari Badan dan Dinas Landak, Camat serta tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi C DPRD Landak, Margaretha ,mengatakan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 550/511/Bangda tanggal 5 Juli 2022 untuk melaksanakan KLHS RPJMD, RPJPD, maupun perubahannya sesuai Permendagri 7/2018 untuk kemudian dimanfaatkan dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJPD dan RAD TPB.
“Adanya perubahan signifikan pada struktur perekonomian global yang mempengaruhi perekonomian nasional dan daerah khususnya Kabupaten Landak yang dapat menekan pencapaian sasaran-sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Landak; Perlunya penyesuaian dan penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang terhadap perubahan-perubahan aktual kebijakan nasional; Perlunya mempertajam fokus, sasaran pokok dan arah kebijakan jangka panjang daerah dalam rangka akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Landak. Adanya arahan RPJPN tahun 2025 - 2045.” kata Margareta.
Menurutnya, isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah, karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah atau panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang.
" Kabupaten Landak memiliki potensi yang cukup besar untuk mendukung perkembangan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Potensi tersebut mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan letak geografis, yang juka dimanfaatkan dengan optimal akan memberikan nilai tambahan yang penting sebagai sumber daya untuk pembangunan.” papar Margaretha.
Rilis
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, Ya' Syahdan
