-->

Pelaku Curanmor Dibawah Umur yang Melarikan Diri di Meliau Berhasil Diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Landak


(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar, tanggal 01 Juni 2024, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak, Sabtu (1/6/2024), berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial (A) di Dusun Meliau Hulu Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keberhasilan Polisi dalam meringkus pelaku kejahatan curanmor dibawah umur ini berkat koordinasi dan kerjasama dengan Polsek Meliau Polres Sanggau dan laporan Polisi. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum dan pembinaan.


Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, personil Jatanras melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor  berada di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pada hari Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Jatanras langsung berangkat menuju lokasi pelaku setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Meliau. Setibanya di Kecamatan Meliau, anggota Jatanras mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti yang telah diambil oleh pelaku. Pelaku, yang masih di bawah umur, bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk diproses secara hukum.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K., menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak dan Polsek Meliau. Untuk pertanggung jawabannya pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. "Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan, namun kami juga memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih berusia muda," ujar IPTU Raja Toga Paruhum.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. " Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat mencegah tindak kejahatan sejak dini," ucap Kasat.

Rllis, Heri, Humas Polres Landak
Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini