-->

Sosialisasi dan Edukasi di SMAN 1 Sebangki: Larangan Penggunaan Knalpot Brong Demi Kenyamanan dan Keselamatan

Foto, giat Polsek Sebangki, sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong ( , foto istimewa).

(SEBANGKI), WARTALANDAK.NET - Rabu, 18 September 2024, pukul 11.00 WIB, bertempat di halaman SMAN 1 Sebangki, Kabupaten Landak, berlangsung sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar di kalangan pelajar. Kegiatan ini merupakan tanggapan atas laporan masyarakat mengenai maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Sebangki, IPDA Paskarianto, beserta empat orang anggota, wakil kepala sekolah, para guru, serta seluruh siswa-siswi SMAN 1 Sebangki. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun kenyamanan masyarakat.

Pengecekan Kendaraan dan Edukasi Hukum

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemeriksaan kendaraan siswa-siswi yang masih menggunakan knalpot brong. Dari pengecekan tersebut, masih ditemukan satu siswa yang menggunakan knalpot jenis ini. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah bersama kepolisian mendata pengguna knalpot brong dan meminta siswa tersebut untuk menandatangani surat pernyataan agar segera mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Kapolsek Sebangki, IPDA Paskarianto, dalam himbauannya menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Selain melanggar hukum, knalpot brong juga menjadi sumber kebisingan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pesan Edukasi untuk Siswa: Keselamatan adalah Prioritas

Kapolsek juga menekankan pentingnya para pelajar untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara. Salah satu langkah sederhana namun penting adalah dengan menggunakan knalpot standar. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat membangun kesadaran siswa dalam berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Kegiatan edukasi ini mendapat respons positif dari siswa, yang diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain. Selain itu, Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan edukasi dan himbauan kepada para pelajar mengenai kelengkapan berkendara, salah satunya adalah tidak menggunakan knalpot brong.

Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif. Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Rilis Polsek Sebangki 

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini