(NGABANG ), WARTALANDAK.NET– Sebanyak 1.022 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai desa di Kabupaten Landak resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, pada Rabu (30/10/2024). Acara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi pengawasan dan kemitraan BPD di seluruh desa.
Dalam sambutannya, Dr. Gutmen menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD hingga dua tahun ke depan. Dengan pelantikan ini, anggota BPD diberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang, pengukuhan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada anggota BPD agar mereka lebih mantap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dr. Gutmen juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi anggota BPD, baik secara personal maupun dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia berharap, anggota BPD terus berupaya meningkatkan keahlian dan kompetensi, baik secara cepat maupun berkesinambungan, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Sebagai penyeimbang dan pengawas dalam sistem pemerintahan desa, anggota BPD diharapkan mampu menjaga hubungan harmonis dengan berbagai lembaga desa, termasuk pemerintah desa," tambahnya. Dalam menjalankan peran ini, BPD harus berfungsi sebagai pengawas, pengendali, dan penyalur aspirasi warga desa.
Lebih lanjut, Pj. Bupati juga mengingatkan bahwa anggota BPD kemungkinan akan menghadapi berbagai tantangan, baik dari internal kelembagaan maupun eksternal, seperti dinamika di masyarakat. Ia menegaskan agar anggota BPD selalu mengedepankan hubungan baik dengan masyarakat desa, pemerintah desa, bhabinkamtibmas, lembaga adat, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
Selain itu, Dr. Gutmen juga mengingatkan dua agenda besar di Kabupaten Landak yang akan segera berlangsung, yakni Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 8-14 Desember 2024.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Landak, kami mengimbau kepada seluruh anggota BPD untuk aktif mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah sebagai wujud partisipasi demokrasi,” ucapnya.
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, Dandim Landak, perwakilan Kejari Landak, perwakilan Pengadilan Negeri Ngabang, sejumlah pimpinan OPD, Kepala Bank Kalbar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Landak, para camat, serta undangan lainnya. Acara berjalan lancar dan penuh semangat, mencerminkan komitmen BPD dalam menjalankan amanah serta mendukung keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).