-->

Penertiban APK di Kabupaten Landak: Bawaslu Tegakkan Aturan


Foto, penertiban APK di Kabupaten Landak (dok Ya' Syahdan)
(NGABANG),  
WARTALANDAK.NET - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan sesuai aturan. Pada Selasa, 12 November 2024, Bawaslu bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari para pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak dibenarkan oleh UU.

Foto, Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, memberikan pengarahan kepada tim penertiban APK (foto istimewa).
Penertiban ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan tim sukses dari masing-masing paslon. Rute penertiban dimulai dari bundaran kilometer 6 di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, hingga ke jalan di depan rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Landak, yang terletak di Dusun Dengoan, Desa Tebedak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menyatakan bahwa penertiban APK ini merupakan langkah yang sudah diatur sebelumnya untuk menjaga ketertiban dan estetika lingkungan serta memastikan bahwa seluruh pihak berkompetisi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penertiban ini menyasar APK yang tidak sesuai aturan, seperti yang terpasang di pohon, di depan kantor, di jalan protokol, jembatan, depan rumah ibadah, kuburan, serta bundaran. Lokasi-lokasi ini memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK sesuai regulasi yang telah ditetapkan," jelas Barto.

Koordinasi Matang dengan Seluruh Pihak

Penertiban ini dikoordinasi langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, M. Murtado. Sebelum eksekusi lapangan, Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk tim sukses paslon. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami aturan pemasangan APK dan penertiban yang akan dilaksanakan.

“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Kita ingin memastikan bahwa semua pihak terlibat dan memahami aturan yang ada,” ujar Barto Agato Dirgo.

Ia menambahkan bahwa APK yang ditertibkan akan dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Landak, yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Ngabang. Tim sukses paslon diberi waktu selama tiga hari untuk mengambil kembali APK mereka yang telah ditertibkan. "Kami akan mengirimkan surat kepada masing-masing tim sukses paslon untuk mengambil kembali APK yang sudah kami tertibkan di Kantor Bawaslu. Ini kesempatan bagi mereka untuk mematuhi aturan dalam memasang APK di tempat yang sesuai," tambahnya.

Dukungan Aparat dan Kesadaran Bersama

Keterlibatan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan menunjukkan betapa seriusnya upaya Bawaslu dalam menegakkan aturan ini. Selain menjaga ketertiban, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta para paslon dan tim sukses agar pemasangan APK sesuai aturan.

Dengan adanya penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Landak berharap masyarakat serta para pendukung paslon dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan dalam memasang alat peraga kampanye. Selain melanggar aturan, pemasangan di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, seperti pohon atau fasilitas umum dapat merusak estetika dan kenyamanan publik.

“Kami berharap seluruh pihak bisa berkompetisi dengan sehat, mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Pilkada 2024 di Kabupaten Landak dapat berjalan lancar, tertib, dan bermartabat,” tutup Barto.

Dengan adanya penertiban ini, Bawaslu berupaya mewujudkan Pilkada yang lebih bersih dan tertib di Kabupaten Landak, memberi contoh nyata akan pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini