-->

DPRD Landak Tetapkan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


Foto, penandatanganan berita acara penyerahan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Landak, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak, melalui Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-2 Tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025), DPRD Kabupaten Landak secara resmi menyetujui dan menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah.


Rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Heri Adiwijaya, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. Penetapan ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) demi menunjang pembangunan daerah.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Landak menyampaikan pendapat akhirnya, yang secara keseluruhan menyetujui perubahan Perda ini. Beberapa poin penting yang disampaikan fraksi-fraksi antara lain:

  1. Fraksi Partai Nasdem meminta agar perubahan Perda ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, berjalan maksimal.
  2. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan Perda serta mengupayakan peningkatan pelayanan kebersihan dan kesehatan.
  3. Fraksi Demokrat mendukung penuh Perda ini dengan harapan adanya peningkatan pelayanan publik, khususnya operasional Puskesmas dan penerapan parkir elektronik untuk transparansi pendapatan.
  4. Fraksi Hanura berharap sosialisasi terhadap perubahan Perda ini dilakukan secara maksimal agar masyarakat dapat memahami dan mematuhinya dengan baik.
  5. Fraksi Karya Nasional menekankan perlunya penambahan sarana pelayanan kebersihan dan kesehatan sesuai aturan Perda ini.
  6. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia menilai Perda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
  7. Fraksi PDIP yang berhalangan hadir karena semua anggota sedang mengikuti kongres PDIP di Jakarta, yang melalui pernyataan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda.

Tanggapan Pemkab Landak
Pj Sekda Landak, Heri Adiwijaya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Landak dalam menyelesaikan pembahasan Perda ini. "Kami berharap perubahan Perda ini dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pemkab Landak juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, OPD, dan masyarakat, untuk mendukung implementasi Perda ini agar berjalan sesuai harapan dan tujuan awal pembahasan.

Dengan ditetapkannya perubahan Perda ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan Kabupaten Landak.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini