-->

Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah: Pemkab Landak Gelar Rekonsiliasi dan Sosialisasi Coretax

  

     Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya,SE (foto istimewa)
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD serta Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak. Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Coretax bagi instansi pemerintah serta penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 oleh Kepala OPD. Acara berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (21/01/2025).


Heri menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh dan transparan tentang kondisi keuangan pemerintah daerah. LKPD Kabupaten Landak mencakup tujuh laporan utama, yakni:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, LKPD juga menyertakan informasi makroekonomi, capaian kinerja, serta kebijakan keuangan daerah, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Laporan tersebut dilengkapi dengan ringkasan laporan keuangan dari dua BUMD, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki, yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pentingnya Coretax dalam Pengelolaan Pajak
Pada kesempatan ini, dilakukan pula sosialisasi mengenai Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak instansi pemerintah. Coretax dirancang untuk memastikan kepatuhan perpajakan melalui pencatatan yang akurat dan transparan, serta meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menghambat pengelolaan keuangan daerah.

Heri menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu untuk mencegah keterlambatan laporan konsolidasian. "Saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD agar menyusun dan menyerahkan laporan keuangan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan," tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala KP2KP Ngabang beserta tim, dan para undangan lainnya.

Heri juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan tersebut. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini," pungkas Heri.

Rilis Diskominfo Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini