-->

Pj. Bupati Gutmen Nainggolan Hadiri Rapat Pleno Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto, Anggota DPRD Landak, menyerahkan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak pada Kamis (16/01/2025).

Dalam sambutannya, Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa perubahan Perda ini akan mengatur pungutan retribusi, khususnya di Rumah Sakit Pratama (RSP) yang berlokasi di Desa Tunang.

“Pembahasan perubahan Perda ini lebih difokuskan pada pengelolaan retribusi di Rumah Sakit Pratama Desa Tunang. Harapannya, dengan adanya pengaturan ini, pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut dapat berjalan optimal,” ujar Gutmen.

Ia juga berharap keberadaan Rumah Sakit Pratama dapat melengkapi pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak, selain dari 16 puskesmas dan RSUD Landak yang sudah ada.

“Semoga dengan operasional RSP ini, masyarakat Kabupaten Landak dapat menikmati pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan perubahan Perda ini untuk memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika Perda terkait retribusi ini tidak segera ditetapkan, operasional Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, tidak dapat berjalan. Oleh karena itu, kami berupaya agar hal ini segera diselesaikan,” ungkap Herculanus.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Landak, para kepala OPD Landak, insan pers, dan undangan lainnya.

Dengan pembahasan ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini