(NGABANG), WARTALANDAK .NET– Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB. Penangkapan dilakukan di teras rumah tersangka di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage hitam dari Pontianak menuju Ngabang. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka berinisial B ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Saat digeledah, petugas menemukan:
Satu kotak rokok merk Kalbaco berisi delapan plastik klip transparan yang diduga berisi shabu.
Satu kantong plastik klip kosong di saku celana kiri.
Satu unit ponsel VIVO Y91C warna Fusion Black di saku celana kanan.
Menurut penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap IPTU Rinto.
Pihaknya juga menyatakan akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Komitmen Memerangi Narkoba
IPTU Rinto menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Langkah ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tutup IPTU Rinto.
Polres Landak mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Rilis, Heri, Sihumas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak net (Ya' Syahdan).