Foto, Polres Landak memperlihatkan kepada awak media Barang Bukti Tindak Kejahatan yang terungkap rentang waktu bulan Januari -Februari 2025. (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025, Polres Landak berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 19 kasus ditangani oleh Polres Landak, sementara 5 kasus ditangani oleh Polsek jajaran.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025) di Ngabang, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, 14 kasus telah ditangani, yang meliputi: 7 kasus peredaran narkoba, 6 kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 2 kasus penggelapan, 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 1 kasus pengancaman,1 kasus PETI (Pertambangan Tanpa Izin)
Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat mengungkap berbagai tindak pidana ini," ujarnya.
Terkait upaya pencegahan, Polres Landak terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan remaja, agar menjauhi tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba. Polres juga berencana menyediakan ruang-ruang positif di lingkungan Polsek sebagai wadah bagi anak muda untuk menyalurkan bakat dan hobi mereka.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih positif bagi generasi muda, sehingga mereka dapat mengembangkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat," tambah Kapolres.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan angka kejahatan di wilayah Landak dapat ditekan dan keamanan masyarakat semakin terjaga.
Penulis Ya' Syahdan.