-->

Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu yang Berusaha Kabur

Foto, warga Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Landak, diduga terlibat narkoba, bersama barang bukti diamankan Polres Landak (foto istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Landak kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak dalam Operasi Pekat Kapuas 2025. Rabu, (12/3/2025), dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu berhasil diamankan di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah seorang pria berinisial R (38). Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pria lain, H (35), yang mendatangi rumah R pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.25 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, H sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta sebuah ponsel merek TECNO berwarna kuning. Ia juga mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan.

Hasil interogasi terhadap H mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah R dan menemukan barang bukti tambahan yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dengan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi laporan yang diberikan dan berharap kesadaran ini terus meningkat demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujarnya.

Iptu Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Dugaan adanya jaringan lain dalam kasus ini sedang kami selidiki. Setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Rilis, HR, Humas Polres Landak

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini