Foto, Wabup Erani terima Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Wakil Bupati Landak, Erani, MT, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak atas persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ucapan tersebut disampaikan Erani dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar pada Kamis (26/6/2025).
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Ketujuh fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDIP, NasDem, Gerindra, Hanura, Demokrat, Karya Nasional, dan Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia.
Wabup Erani menyampaikan bahwa pengesahan ini bukan hanya formalitas, namun harus menjadi komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini, namun yang terpenting adalah bagaimana kita menanggapi masukan tersebut secara serius. Ini bukan rutinitas tahunan semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Erani.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pasti ada tantangan dan rintangan. Namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah. Erani menekankan pentingnya komitmen bersama, kolaborasi, dan kesungguhan dalam bekerja demi kemajuan Kabupaten Landak.
“Saya percaya, tantangan yang kita hadapi saat ini bukan hanya milik Kabupaten Landak, tetapi juga dialami oleh daerah lain. Oleh karena itu, kita perlu bersinergi dan memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris DPRD, Nicolaus, membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Landak Nomor 600.1.15/13/DPRD-L/2025 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam keputusan tersebut, DPRD secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda.
Adapun rincian dari APBD 2024 adalah sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp1.408.063.281.570,79 sen belanja daerah sebesar Rp1.408.818.476.304,37 sen, sehingga terjadi defisit sebesar Rp755.194.733. 58 sen Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp42.704.576.781,81 sen dan pengeluaran Rp2.000.000.000,. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (Silpa) tercatat sebesar Rp39.949.382.048.23 sen.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 26 Juni 2025. DPRD menyatakan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Erani menegaskan bahwa pertanggungjawaban publik tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan. “Masyarakat mungkin bisa dikelabui, tetapi Tuhan tidak bisa dibohongi,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan dan membangun Landak yang hebat dengan ketulusan dan semangat pelayanan. “Ini adalah panggilan pelayanan kita bersama,” pungkasnya.
Penulis Ya' Syahdan.