-->

Serikat Buruh Sampaikan 10 Poin Tuntutan kepada Pemerintah Melalui Bupati Landak pada Peringatan May Day 2026

Foto, Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa menerima 10 poin pernyataan sikap Serikat Buruh Kabupaten Landak (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Landak berlangsung meriah dengan kegiatan jalan santai yang dilepas langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, Jumat (1/5/2026) pagi.

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa, lepas kegiatan jalan santai peringatan May Day di Kabupaten Landak (dok Ya' Syahdan).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para buruh dari berbagai perusahaan. Rute jalan santai dimulai dari halaman Kantor Bupati Landak di Km 3 menuju bundaran Km 2, lalu kembali ke titik awal.

Usai kegiatan olahraga bersama, acara dilanjutkan dengan sambutan dari panitia dan perwakilan serikat buruh, serta pembagian doorprize dengan hadiah utama satu unit rumah BTN.

Dalam sambutannya, Bupati Karolin menyampaikan apresiasi kepada seluruh buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa buruh merupakan elemen penting dalam keberlangsungan perusahaan.

“Buruh adalah urat nadi perusahaan. Tanpa buruh, perusahaan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Landak menyampaikan 10 poin pernyataan sikap kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Pernyataan itu dibacakan di hadapan peserta dan kemudian diserahkan langsung kepada Bupati.

Adapun 10 poin tuntutan tersebut meliputi:

Mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Menolak sistem outsourcing.

Menolak upah rendah dan mendorong penerapan struktur skala upah.

Meniadakan status buruh harian lepas.

Menuntut perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Menghapus praktik eksploitasi dan perbudakan modern.

Mendorong pelatihan bagi pengurus serikat pekerja guna meningkatkan kualitas SDM.

Mengaktifkan lembaga kerja sama tripartit.

Bupati Karolin menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang di tingkat lebih tinggi.

“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap ini kepada lembaga yang berkompeten agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Januarius Jono, menyampaikan bahwa peringatan May Day tahun ini mengusung semangat kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mendorong kemajuan industri serta peningkatan kesejahteraan buruh.

Peringatan May Day di Landak tahun ini tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga layanan publik seperti perpanjangan SIM serta hiburan bagi masyarakat dan pekerja yang hadir.

Byline Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini