-->

Hakim Agung Sugiyanto: Advokat Harus Lindungi yang Tertindas dan Menjunjung Integritas Profesi

Foto, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (tengah, berpeci hitam) melantik pengurus DPD dan DPC DePA-RI se-Jawa Barat di Bandung pada 25 Juli 2025 (Foto: Humas DePA-RI).

(BANDUNG), WARTALANDAK.NET, 26 Juli 2025 — Dalam momentum pelantikan pengurus Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jawa Barat dan beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Hakim Agung Dr. Sugiyanto, S.H., M.H.,  menegaskan pentingnya keberpihakan advokat terhadap keadilan substantif, khususnya bagi mereka yang tertindas secara hukum.

Acara yang digelar pada 25 Juli 2025 di Kota Bandung ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Hadir pula pimpinan pusat DePA-RI seperti Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., Waketum Akhmad Abdul Aziz Zein, Bendahara Umum Broto P. Istianto, Antonius H. Soetedjo, dan Ketua DPD Jakarta Raya Kunthi Diyah Wardani.

Gugatan Salah Alamat: Cerminan Kedangkalan Kualitas Advokat

Dalam sambutannya, Hakim Agung Sugiyanto mengingatkan pentingnya penguasaan atas asas kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam praktik hukum. Ia menyoroti kasus konkret di mana seorang advokat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), padahal seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.

"Kesalahan seperti ini tidak hanya menunjukkan kekeliruan prosedural, tetapi juga mencerminkan kedangkalan konseptual seorang advokat terhadap struktur yurisdiksi peradilan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan para advokat agar tidak menyeret hakim ke dalam praktik tidak etis, sebagaimana yang mencuat dalam kasus di Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta Pusat.

Kode Etik dan Marwah Officium Nobile

Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam arahannya menekankan agar seluruh pengurus dan advokat DePA-RI menjunjung tinggi kode etik serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa profesi advokat adalah officium nobile, sebuah profesi mulia yang tidak hanya mengedepankan keahlian teknis, tetapi juga integritas moral.

"Kejujuran, kebenaran, dan keadilan bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam membela hak asasi warga negara," ujar Luthfi Yazid yang juga tergabung dalam Kelompok Kerja Mahkamah Agung terkait penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Mediasi.

Tantangan dan Tekanan dalam Profesi Advokat

Luthfi Yazid tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang kini dihadapi dunia advokat di Indonesia, termasuk intervensi kekuasaan dan praktik mafia peradilan. Namun ia menyerukan agar para anggota DePA-RI tetap teguh pada semboyan Justitia Omnibus — Keadilan untuk Semua — seraya mengingatkan bahwa keberanian membela kebenaran adalah pilihan yang harus disertai kerelaan menanggung konsekuensi.

Sambutan Tokoh Nasional

Acara pelantikan turut diwarnai sambutan dari berbagai tokoh, antara lain Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., serta akademisi dan pendiri Indonesian PhD Council, Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., yang juga aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan hukum di Indonesia.

Agenda Padat DePA-RI di Bulan Juli

Selain pelantikan ini, DePA-RI juga melaksanakan berbagai agenda penting selama bulan Juli 2025, termasuk kunjungan ke Beijing Lawyers Association (BLA), pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta audiensi strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Dengan kegiatan yang padat dan semangat yang terus dikobarkan, DePA-RI meneguhkan eksistensinya sebagai organisasi profesi yang progresif dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan humanistik.

Rilis .

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini