Foto, Jatanras Satreskrim Polres Landak, berhasil meringkus pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Setelah sempat buron dan menjadi perhatian publik, pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial P.G. (35) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Satreskrim Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah camp milik PT. KAP di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat P.G. diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial "Bunga" (nama samaran), di rumahnya di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Korban adalah adik kandung dari pelapor.
Peristiwa ini terungkap ketika seorang guru menemukan video tidak senonoh di ponsel siswa yang memperlihatkan adegan asusila antara pelaku dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melapor ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 22 Juli 2025. Setelah beberapa kali mengalami kendala pelacakan, informasi penting akhirnya mengarah ke keberadaan pelaku di Kayong Utara. Berkat koordinasi antar satuan, pelaku berhasil diamankan.
“Penangkapan ini hasil dari kerja sama lintas wilayah dan komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” ujar AKP Heri.
Setelah ditangkap, P.G. sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kayong Utara sebelum akhirnya dibawa ke Polres Landak pada 27 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama. “Anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Rilis Humas Polres Landak, Heri.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan,).