-->



7 Fraksi DPRD Landak Setujui Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Foto, Fraksi Partai Demokrat menyerahkan Pendapat Akhir kepada Ketua DPRD, Herculanus Heriadi, SE, MM, disaksikan Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa, MH (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Kamis, (14/8/2025),  secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (14/8/2025). Sidang ini dihadiri Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., Penjabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para kepala perangkat daerah, pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Bidang, Inspektorat, Direktur RSUD, serta para undangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, SE, MM, dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.

Foto, Bupati dr Karolin Margret Natasa, MH , menerima PA Fraksi dan dokumen pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda (dok Ya' Syahdan).

Bupati Karolin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras melalui pembahasan yang intensif.

“Biasanya, dalam perubahan APBD terdapat penambahan dari APBD murni tahun sebelumnya. Namun, tahun ini justru terjadi pengurangan. Ini situasi yang tidak biasa, namun kita harus mampu beradaptasi dengan kondisi keuangan negara saat ini,” ujar Karolin.

Beliau menegaskan bahwa setelah penetapan ini, Pemkab Landak akan melanjutkan proses evaluasi di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karolin juga menyampaikan adanya arahan mendadak dari Menteri Dalam Negeri yang mengundang seluruh kepala daerah secara daring, menandakan adanya dinamika nasional yang perlu diantisipasi bersama. “Harapan saya, situasi di Kabupaten Landak tetap kondusif dan kita semua bisa menjaga stabilitas daerah,” tegasnya.

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra

Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicara Yohanes, menekankan pentingnya disiplin pengelolaan APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah.

Gerindra memberikan beberapa catatan strategis, antara lain:

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi riil yang belum dimanfaatkan secara maksimal, memperbaiki sistem pengelolaan, dan meminimalkan kebocoran.
  2. Efisiensi Belanja Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam kebijakan pengadaan CPNS dan program strategis lainnya.
  3. Ketepatan Waktu Pelaksanaan Program, agar tidak mengganggu pembahasan APBD berikutnya.
  4. Peningkatan Kinerja SKPD, terutama bagi SKPD penghasil, agar tambahan anggaran diimbangi dengan peningkatan PAD, sementara SKPD pelayanan harus meningkatkan mutu layanan publik.
  5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, melalui sektor pertanian, perkebunan, industri, dan jasa produksi, dengan prioritas bagi kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.

Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Pendapat Akhir Fraksi Demokrat

Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicara Christian Fernando, menilai bahwa APBD memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan fundamental perekonomian daerah dan mendukung pembangunan.

Fraksi Demokrat menggarisbawahi dua poin penting:

  1. Penguatan Kapabilitas Pemerintah Daerah, agar perubahan APBD dapat memajukan Kabupaten Landak secara efektif dan efisien.
  2. Percepatan Pelaksanaan Anggaran, dengan menjaga kualitas pelaksanaan program dan disiplin pengelolaan keuangan.

Dalam laporan yang disampaikan, Fraksi Demokrat memaparkan rincian perubahan komponen APBD 2025, antara lain:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110.793.266.589, bertambah Rp16.820.066.589.
  • Pendapatan Transfer: Rp1.265.394.569.572, bertambah Rp38.150.162.428.
  • Pembiayaan: Rp37.949.382.248, bertambah Rp19.949.382.248.
  • Sisa Lebih Pembiayaan: Rp0.

Fraksi Demokrat menyatakan setuju terhadap penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda, dengan harapan seluruh OPD segera melakukan percepatan realisasi kegiatan.

Persetujuan Bersama dan Tahapan Lanjutan

Dengan disetujuinya oleh seluruh fraksi, Raperda Perubahan APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak. Penetapan ini dilakukan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 245 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah. Evaluasi ini bertujuan memastikan kesesuaian kebijakan anggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan kemampuan fiskal daerah.

Harapan ke Depan

Penetapan Perubahan APBD 2025 ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Bupati Karolin menutup sambutannya dengan optimisme. “Segala sesuatu yang telah kita kerjakan hari ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Landak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati setiap langkah kita dalam membangun daerah,” pungkasnya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini