Foto, Bupati Karolin di dampingi Wakil Bupati, Erani dan Penjabat Sekda, Heri Adiwijaya, saat jumpa pers ( foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak bersikap tertib dan disiplin saat mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Landak, Minggu (17/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan Bupati Karolin menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah ASN berseragam Korpri bersikap tidak semestinya. Dalam tayangan tersebut terlihat beberapa ASN duduk santai, berbincang, bermain gawai, hingga merokok pada saat pengibaran bendera Merah Putih berlangsung.
Menurut Bupati Karolin, sikap tersebut tidak hanya mencederai nilai kedisiplinan ASN, tetapi juga menodai kesakralan momen upacara kemerdekaan.
“Upacara pengibaran bendera adalah momen sakral yang harus dijalani dengan sikap khidmat. Perilaku yang tidak pantas seperti dalam video tersebut jelas mencoreng wibawa ASN dan institusi pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karolin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal bersama jajaran terkait untuk membahas mekanisme penjatuhan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami sudah membahas langkah-langkah yang akan ditempuh. Para ASN yang bersikap tidak disiplin akan menerima sanksi sesuai ketentuan, sehingga ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak agar menjunjung tinggi kedisiplinan, terutama dalam kegiatan kenegaraan yang memiliki makna historis dan simbolis bagi bangsa Indonesia.
“Saya mengingatkan kembali, jangan sampai hal ini terulang. Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk memberikan teladan. Mari bersama menjaga kehormatan upacara kemerdekaan sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa,” pungkas Karolin.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).