Foto, Ketua DPRD Herculanus Heriadi S.E M.M, menyerahkan dokumen berita acara pengesahan 2 Raperda menjadi Perda Kabupaten Landak, kepada Bupati dr. Karolin Margret Natasa, M.H ( dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029, dalam rapat paripurna, Kamis, (7/8/2025).
Persetujuan tersebut merupakan tonggak penting dalam membentuk kerangka kerja birokrasi dan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, di tengah dinamika nasional dan tuntutan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pembahasan dua regulasi penting ini adalah hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus cerminan kedewasaan demokrasi dan komitmen membangun daerah secara berkelanjutan.
"Kita semua memahami bahwa penyusunan SOTK dan RPJMD bukanlah sekadar kewajiban administratif. Ini adalah proses strategis yang menentukan masa depan daerah kita, arah pembangunan, serta efisiensi kinerja pemerintahan di masa mendatang," ungkap Bupati Karolin.
Lebih lanjut, Karolin menjelaskan bahwa pembentukan SOTK baru dilatarbelakangi oleh perubahan struktur kementerian di tingkat pusat pasca Pemilu. Dengan bertambahnya kementerian, diperlukan penyesuaian di tingkat daerah agar program pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara selaras dan terintegrasi. Namun, ia menekankan bahwa efisiensi tetap menjadi prinsip utama dalam pembentukan struktur baru.
"Presiden telah mengarahkan agar semua tingkatan pemerintahan menjalankan efisiensi. Maka dari itu, dalam menyusun struktur perangkat daerah, kita mengambil jalan tengah: tetap menyesuaikan dengan pusat, namun dengan tetap menjaga prinsip efisiensi anggaran dan efektivitas pelayanan publik," ujarnya.
Di sisi lain, RPJMD 2025–2029 yang disahkan menjadi Perda merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, yang selanjutnya disinkronkan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. RPJMD akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan utama yang bersifat strategis, integratif, dan adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, S.E., M.M., menyambut baik disahkannya dua Perda tersebut. Ia menilai bahwa regulasi ini akan memperkuat konsolidasi birokrasi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
"Kehadiran Perda SOTK dan RPJMD akan menjadi pegangan hukum dalam melaksanakan program dan kegiatan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel," ujarnya.
Bupati Karolin juga menegaskan bahwa dokumen RPJMD yang telah disetujui ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan evaluasi sebelum diterapkan sepenuhnya. Ia berharap seluruh pihak terus menjaga semangat kolaborasi dan keterbukaan demi perbaikan berkelanjutan.
"Kita mengejar tenggat waktu yang telah diatur undang-undang. Ini kerja bersama. Masukan dari DPRD, tokoh masyarakat, dan jajaran teknis sangat kami apresiasi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang akan kami perjuangkan dalam program pembangunan," tutup Karolin.
Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, Kabupaten Landak kini memasuki babak baru dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, efisien, dan partisipatif.
Jika Anda memerlukan versi naratif untuk siaran pers, infografik ringkas, atau terbitan media cetak, saya siap bantu menyesuaikan.