Foto, Suasana "Deklarasi Bersama Untuk Memberantas Kekerasan Pada Perempuan" di Jakarta pada 20 Agustus 2025 (Foto: Dok. DPP Asosiasi Dosen Indonesia/ADI).
( JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi refleksi sejarah, tetapi juga momentum untuk menatap persoalan besar yang masih membelenggu bangsa: kekerasan terhadap perempuan.
Pada Selasa (20/8), bertempat di Gedung D, Aula Lantai 2 Kemendiktisaintek, tokoh lintas sektor yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sepakat menandatangani deklarasi bersama untuk memberantas kekerasan pada perempuan.
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, didampingi Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Prof. Muhammad Ali Berawi, serta perwakilan akademisi dari berbagai kampus.
Dalam pidatonya, Menteri PPPA Arifah menegaskan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih mengkhawatirkan. “Satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan penderitaan nyata yang dialami jutaan perempuan. Kita tidak boleh menutup mata,” katanya.
Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan menambahkan bahwa pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan seksual. “Kami telah bersinergi dengan Kementerian PPPA untuk memastikan pencegahan kekerasan seksual disosialisasikan kepada mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Ini harus menjadi gerakan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ADI Prof. Muhammad Ali Berawi menekankan pentingnya menempatkan perempuan sebagai subjek utama pembangunan bangsa. “Tanpa peran perempuan, mustahil kita bisa mencapai cita-cita besar Indonesia. Karena itu, melindungi perempuan berarti melindungi bangsa,” tegasnya.
Deklarasi juga diperkuat dengan sesi seminar bertema “Sinergi dan Deklarasi Memberantas Kekerasan Terhadap Perempuan”. Para pakar dari berbagai bidang menyampaikan pandangannya, mulai dari implementasi UU TPKS, kerentanan kampus terhadap kekerasan seksual, hingga strategi perlindungan hak perempuan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari ruang seminar hingga lembar deklarasi, suara yang sama menggema: kekerasan terhadap perempuan adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dengan komitmen bersama lintas sektor, langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan nyata—sebuah tekad untuk benar-benar menghadirkan Indonesia yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
Rilis .
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
