-->



Pemkab Landak Luncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dan Sawit

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa, menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta manfaat BPJS Ketenagakerjaan ( dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
 – Pemerintah Kabupaten Landak, Jum'at ,(22/8/2025),  resmi meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja perkebunan kelapa sawit. Kegiatan yang digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak itu dihadiri langsung oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, MH, bersama Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, SE, MM , Pj Sekda, Polres, Dandim, Kejaksaan, Staf ahli bupati OPD, camat, tokoh masyarakat, hingga  para pekerja.


Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat. Tahun 2025, sebanyak 3.000 pekerja perkebunan sawit dan 877 pekerja rentan di Landak akan memperoleh perlindungan sosial melalui skema ini, dengan biaya ditanggung dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Karolin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap arahan pusat, sekaligus bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja sektor perkebunan sawit yang menjadi penopang ekonomi daerah.
“Program ini bukan hanya sekadar memenuhi amanat pemerintah pusat, tetapi juga wujud nyata kepedulian kita terhadap keselamatan dan masa depan pekerja. Melalui DBH sawit, kita ingin memastikan bahwa hasil perkebunan juga kembali kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja keras di kebun,” ujar Karolin.
Ia menekankan pentingnya pekerja memiliki perlindungan dasar dari risiko kerja dan kematian. Meski demikian, Bupati juga mendorong pekerja untuk secara mandiri menambah kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, maupun jaminan kehilangan pekerjaan.
“Kalau hari ini kita bicara perlindungan, maka kita bicara soal asuransi. Artinya, kita sedang berusaha meminimalkan risiko. Santunan dari pemerintah ini hanya langkah awal. Ke depan, saya berharap pekerja juga bisa secara mandiri melanjutkan iuran agar perlindungan berlanjut sampai hari tua,” tambahnya.

Santunan dan Manfaat Lain

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ir. Baginda Siagian, M.Si, menjelaskan bahwa santunan kepada pekerja sawit merupakan bagian dari pola bagi hasil kemitraan antara perusahaan dan pekerja. Selain jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, pola ini juga memungkinkan adanya manfaat lain bagi pekerja, seperti:

  1. Tunjangan sosial berupa bantuan kesehatan atau pendidikan anak.
  2. Santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan ketenagakerjaan.
  4. Program pensiun atau tabungan hari tua.
  5. Bonus produksi, jika hasil panen melampaui target.
  6. Bantuan sosial lain, misalnya pembangunan rumah atau subsidi kebutuhan pokok.

“Intinya, DBH sawit tidak hanya menopang pembangunan daerah, tetapi juga memberi dampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Ini penting agar kemitraan sawit benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” jelas Baginda.

Perlindungan Menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Direktur Humas, Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi, menegaskan bahwa program ini menjadi bukti nyata perhatian negara kepada pekerja di sektor informal, khususnya perkebunan.
“Kadang masyarakat masih bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada risiko yang timbul dari pekerjaan—mulai dari berangkat kerja, di lokasi kerja, hingga perjalanan pulang. Semua itu masuk dalam cakupan perlindungan,” terang Abdurrahman.
Ia menyebutkan, beberapa manfaat yang akan diterima peserta antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga pekerja sembuh.
  • Rehabilitasi medis bagi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
  • Beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk maksimal dua anak, dari TK hingga perguruan tinggi.

“Dengan skema ini, tidak ada lagi alasan anak pekerja berhenti sekolah karena orang tuanya meninggal dunia. Perlindungan ini hadir untuk memastikan keberlanjutan masa depan keluarga,” tegasnya.

Harapan ke Depan

Foto, undangan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan (dok Ya' Syahdan).

Abdurrahman juga mengajak seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun dunia usaha, untuk bersinergi memperluas cakupan perlindungan sosial. Menurutnya, masih ada perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dibutuhkan regulasi daerah yang lebih kuat.

Bupati Karolin menambahkan, meskipun bantuan dari pemerintah sangat penting, namun sifatnya terbatas. Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada subsidi, melainkan ikut menyiapkan masa depan melalui kepesertaan mandiri.
“Tidak ada bantuan yang bisa selamanya. Tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membangun jaring pengaman yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.
Acara launching ini mendapat sambutan hangat dari pekerja dan masyarakat yang hadir,  mencerminkan antusiasme tinggi terhadap program ini.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Landak berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera, sekaligus memperkuat peran sektor perkebunan sawit sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Penulis Ya' Syahdan.


Share:
Komentar

Berita Terkini