(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Faisal bin Hartono kembali menuai sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, Faisal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law.
Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, S.H., M.Kn., CFAS, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait dengan perubahan waktu kejadian atau tempus delicti. “Dalam surat pemanggilan tersangka dan pemberitahuan penetapan tersangka, kami mendapati adanya pengubahan waktu kejadian secara sepihak oleh penyidik. Ini merupakan pelanggaran prinsip hukum formil yang dapat membatalkan seluruh proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Rully Indah Sari yang mengaku mengalami tindakan pelecehan oleh Faisal pada 30 Oktober 2022. Namun, menurut keterangan dan bukti yang disampaikan Faisal, pada tanggal tersebut ia sedang menghadiri acara keluarga, lengkap dengan bukti foto dan video. Sementara itu, pelapor kedua dalam perkara ini, Fahd A Rafiq—yang juga diketahui sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sama—berada di Pekanbaru untuk kegiatan organisasi.
Ironisnya, setelah bukti alibi itu diserahkan kepada penyidik, tanggal kejadian yang semula disebutkan dalam laporan pelapor diubah menjadi “sekitar bulan Oktober”. Langkah ini, menurut Irwansyah, menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses penyidikan. “Penghilangan atau pengaburan tempus delicti tanpa dasar yang jelas adalah bentuk manipulasi proses hukum yang tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Irwansyah juga menyoroti minimnya alat bukti dalam penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa selain keterangan dua saksi dan pendapat ahli psikologi, tidak ada bukti objektif seperti CCTV, hasil visum, atau barang bukti lain yang lazim digunakan dalam perkara dugaan pelecehan seksual. “Hukum acara pidana kita mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, hanya ada testimoni, yang sifatnya sangat subyektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PERSADI, Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berhati-hati, terlebih dalam kasus yang sangat bergantung pada keterangan pelapor. “Polisi tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan cerita sepihak. Harus ada bukti yang kuat dan obyektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterangan ahli psikologi yang dijadikan rujukan oleh penyidik tidak bisa dijadikan alat bukti utama, karena sifatnya hanya pendukung. “Ahli tidak menyaksikan langsung peristiwa. Keterangan mereka harus dibuktikan dengan bukti nyata lainnya,” imbuh Gofur.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan maupun substansi kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di tengah dugaan intervensi dan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan. Publik menantikan putusan pengadilan sebagai wujud pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang bertanggung jawab langsung kepada prinsip negara hukum. (TIM/Red/)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
