-->




Kapolres Landak Tegaskan Komitmen Disiplin, Dua Anggota di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Foto, dua anggota diberhentikan tidak dengan hormat (foto istimewa).

(NGABANG ), WARTALANDAK.NET– Polres Landak kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin. Senin (8/9/2025), Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya di Lapangan Apel Mapolres Landak.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Syaiful Bahri, S.Ip., M.Sos., para pejabat utama, serta seluruh personel. Dua anggota yang diberhentikan masing-masing adalah Aipda V.O.S.P. dari Sat Samapta dan Bripka A.D.B. dari Polres Landak. Keputusan PTDH ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: Kep/274/VIII/2025 yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan konsekuensi yang harus dijalani oleh anggota yang melanggar aturan.
“Setiap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, meski keputusan ini tidak mudah, langkah tegas harus tetap diambil demi menjaga marwah institusi. “Kami berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Jadikan ini pelajaran agar seluruh personel lebih profesional dan menjaga kehormatan Polri,” tambah Kapolres.

Di akhir amanatnya, AKBP Devi mengingatkan anggotanya untuk selalu bekerja dengan integritas dan loyalitas. “Jangan pernah lupa, kita hadir untuk melayani masyarakat. Jaga nama baik institusi dan berikan pengabdian terbaik,” tutupnya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini