-->



Peredaran Narkoba Dominasi Perkara di Landak, Kejari Tegaskan Komitmen Berantas hingga Tuntas

Foto, pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,di halaman Kejaksaan Negeri Landak (dok Ya' Syahdan).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET, 17 September 2025 – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Landak. Hal ini terlihat dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Rabu (17/9/2025), di halaman kantor Kejari Ngabang. Dari sekian banyak perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kasus narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., dalam keterangan pers, didampingi Plt Kasi Intel, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa total 19 perkara narkotika diselesaikan dengan barang bukti  shabu seberat 169, 405 gram, ekstasi 2,54 gram. Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkotika masih mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.

“Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang kami musnahkan hari ini. Jumlahnya, shabu seberat 169, 405 gram, ekstasi 2,54 gram dari 19 perkara. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Landak masih tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” tegas Ruslan.

Ia menjelaskan, narkotika bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman besar bagi masa depan bangsa. Efek merusak yang ditimbulkan dapat menggerogoti generasi muda, melemahkan produktivitas, dan memicu tindak kriminal lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, tapi juga bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika,” lanjutnya.

Selain narkotika, Kejari Landak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti pencurian dan penganiayaan. Namun, dominasi perkara narkoba menjadi perhatian khusus karena volumenya yang cukup besar. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan perwakilan Pemkab Landak, Polres Landak, Pengadilan Negeri Ngabang, Rutan Kelas IIB Landak, serta pejabat struktural Kejari Landak.

Ruslan menegaskan, pemberantasan narkotika memerlukan sinergi kuat antar-aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat. Ia berharap masyarakat berani melaporkan setiap dugaan peredaran gelap narkoba, agar upaya pencegahan dan penindakan bisa lebih efektif.

“Ini bukan hanya tugas aparat hukum, tapi juga tugas kita bersama. Jika masyarakat peduli dan berani melapor, maka upaya pemberantasan narkotika akan lebih maksimal. Tujuan kita jelas: menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Landak kembali menegaskan sikap tegasnya: perang melawan narkotika tidak boleh setengah hati.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini