-->




PWI Minta MK Tegaskan Kewajiban Negara Lindungi Wartawan dalam Uji Materi UU Pers

Foto, prosesi sidang di MK (foto istimewa).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap konstitusional dan relevan untuk menjamin perlindungan wartawan. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu diperkuat agar perlindungan hukum terhadap jurnalis dapat dirasakan nyata di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Pasal 8 Undang-Undang Pers merupakan norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun implementasinya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi wartawan.

Perlindungan sebagai Kewajiban Negara

Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban aktif negara. Perlindungan tersebut mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan di Lapangan

Menurut PWI, persoalan utama bukan terletak pada substansi Pasal 8, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. PWI mendorong adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar setiap persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan sesuai koridor UU Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang memuat enam pokok pikiran utama:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
  2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.
  5. Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.
  6. Negara wajib menjamin perlindungan wartawan yang adil dan berkelanjutan.

Komitmen PWI

Dalam kesempatan tersebut, Munir hadir bersama sejumlah pengurus PWI Pusat, antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran jajaran lengkap ini menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujar Munir menutup keterangannya.

Selain PWI, sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini