-->

Wakil Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Foto, giat sidang paripurna DPRD Kabupaten Landak, Kamis, (2/10/2025) (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., Kamis (2/10/2025), menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Pidato tersebut dibacakan dalam sidang paripurna ke-2 masa sidang pertama tahun 2025 di DPRD Landak.

Dalam sambutannya, Erani menegaskan pentingnya dukungan regulasi daerah dalam menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif serta efisien. Ia mengingatkan, hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal layak dan lingkungan sehat telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H. Karena itu, pembangunan perumahan tak boleh sekadar menyediakan rumah, tetapi juga harus disertai kelengkapan PSU yang memadai.

“PSU merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Erani.

Berdasarkan inventarisasi, saat ini terdapat 35 kawasan perumahan di Kabupaten Landak, seluruhnya terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut berimbas pada tidak adanya kepastian pengelolaan dan pemeliharaan, sehingga kualitas layanan dasar bagi masyarakat cenderung menurun.

Temuan lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar. Di antaranya, sekitar 50 persen jalan lingkungan mengalami kerusakan ringan hingga sedang, 16 persen perumahan tidak memiliki drainase, dan sebagian besar masih mengandalkan septic tank mandiri. Lebih dari 90 persen kawasan perumahan belum memiliki tempat sampah memadai dan masih membakar sampah secara langsung. Fasilitas umum pun masih sangat minim, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau.

“Situasi ini menegaskan perlunya payung hukum berupa perda agar serah terima PSU dapat dilakukan dengan standar yang jelas, sekaligus menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan,” tambahnya.

Raperda yang diajukan memuat 41 pasal dengan pokok pengaturan, mulai dari tujuan dan prinsip penyerahan PSU, kewenangan pemerintah daerah, jenis penyediaan, tata cara serah terima, hingga sanksi bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban.

Dalam wawancara usai sidang, Wakil Bupati menekankan bahwa penataan kawasan perumahan perlu dilakukan sejak dini agar lebih mudah dikendalikan sebelum pembangunan berjalan terlalu jauh. “Kalau masih di awal, kita lebih mudah menata dan melengkapi. Kalau sudah selesai semua baru kita pikirkan, justru akan lebih sulit,” jelasnya.

Erani juga menegaskan bahwa tanggung jawab penataan kawasan bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan harus melibatkan semua pihak, termasuk pengembang dan masyarakat. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” katanya.

Melalui perda ini, pemerintah daerah berharap adanya kepastian hukum serta pedoman teknis yang dapat diikuti pengembang. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaat berupa lingkungan perumahan yang layak, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami mohon dukungan dan masukan dari anggota dewan yang terhormat agar raperda ini dapat disempurnakan. Harapan kita bersama adalah Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera,” tutup Erani dalam pidatonya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini