Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai kondisi tersebut sebagai kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti status Jekson yang masih ditahan di sel kepolisian dengan label titipan jaksa, padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap II dilakukan, tahanan seharusnya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau menjadi tahanan pengadilan.
“Ini aneh. Perkara sudah P21, tapi sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan. Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan hak asasi manusia,” ujar Larshen Yunus, Jumat (23/1/2026).
Larshen juga mengungkapkan bahwa penasihat hukum Jekson telah berulang kali mengajukan permohonan, baik secara lisan maupun tertulis, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar kliennya dipindahkan ke Rutan. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons yang jelas.
Selain soal lokasi penahanan, perlakuan terhadap Jekson di dalam sel juga menjadi perhatian serius. Jekson diketahui ditempatkan di sel isolasi atau strapsel, yang dalam sistem pemasyarakatan umumnya hanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat.
“Ini bukan tahanan kasus terorisme, tapi aktivis yang dituduh melakukan pemerasan. Penempatan di sel isolasi tanpa dasar disiplin yang jelas adalah tindakan yang tidak manusiawi,” tegas Larshen.
Ia menilai perlakuan tersebut berpotensi melanggar standar operasional prosedur dan prinsip HAM, serta menimbulkan pertanyaan mengenai adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik penanganan perkara Jekson.
Kasus ini dinilai ironis mengingat latar belakang Jekson Sihombing sebagai aktivis yang selama ini vokal mengungkap dugaan kejahatan korporasi, khususnya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau. Aktivitas advokasinya disebut turut mendorong pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyitaan lahan sawit ilegal yang bernilai kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor atau whistleblower, Jekson justru kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis terhadap kejahatan korporasi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan tokoh HAM internasional Wilson Lalengke. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan hukum yang dialami Jekson dan mendesak lembaga pengawas untuk turun tangan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Kementerian HAM harus segera melakukan investigasi independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Wilson.
Menurutnya, cara negara memperlakukan aktivis anti-korupsi akan menjadi penentu masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika suara kritis justru dibungkam melalui proses hukum yang tidak transparan, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.
Larshen Yunus menegaskan, langkah paling mendesak saat ini adalah memindahkan Jekson ke Rutan dan menghentikan praktik penahanan di sel isolasi. “Itu langkah minimal untuk menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada kemanusiaan,” ujarnya.
Kasus Jekson Sihombing kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan HAM di Indonesia.(Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
