(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) berada di tangan pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya menanggapi aspirasi masyarakat terkait tuntutan pencabutan HGU PT MBS di sejumlah wilayah Kabupaten Landak.
Karolin mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak memahami dan mendengar keresahan masyarakat yang terdampak persoalan HGU. Ia meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib.
“Pemerintah daerah mendengar dan memahami apa yang menjadi kegelisahan masyarakat. Kami berada di tengah dan bersama rakyat,” kata Karolin di Ngabang, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, Karolin menegaskan bahwa bupati tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau menerbitkan HGU. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Secara jujur dan terbuka perlu saya sampaikan, pencabutan maupun penerbitan HGU bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Karolin memastikan Pemerintah Kabupaten Landak tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus membuka ruang dialog dan mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami akan memfasilitasi dialog, berkoordinasi dengan BPN, serta mengawal aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.
Terkait informasi bahwa HGU perusahaan saat ini tengah berada dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang. Ia menyebut proses tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Bupati Landak juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang ada. Pemerintah daerah akan terus menjadi jembatan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Karolin menegaskan penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan langkah terbaik untuk menjamin kepastian hak masyarakat serta menjaga stabilitas daerah.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
