(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) meminta negara segera mengakhiri perlakuan tidak setara terhadap Hakim Ad Hoc yang selama ini dinilai merugikan integritas dan independensi lembaga peradilan.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam keterangan pers pada Jumat (9/1), menegaskan bahwa ketimpangan perlakuan terhadap Hakim Ad Hoc bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan telah menjadi masalah struktural yang berpotensi melemahkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Hakim Ad Hoc adalah bagian konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan hakim karier dan memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan perselisihan hubungan industrial, peran Hakim Ad Hoc justru sangat menentukan karena keahlian khusus yang mereka miliki.
Menurutnya, penyebutan “ad hoc” sering disalahpahami. Dalam sistem peradilan Indonesia, Hakim Ad Hoc bukanlah hakim awam sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon. Mereka menjalankan fungsi yudisial secara penuh, rutin, dan berkelanjutan layaknya Hakim Karier.
Namun demikian, hingga kini Hakim Ad Hoc masih belum dikategorikan sebagai pejabat negara. Akibatnya, mereka mengalami perbedaan perlakuan dalam hal penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, hingga pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), yang dinilai mencerminkan diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan.
DePA-RI juga menyoroti belum direvisinya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 selama lebih dari satu dekade. Kondisi tersebut semakin memperlebar kesenjangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan Hakim Karier.
“Ketimpangan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas peradilan. Negara tidak boleh menikmati tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc tanpa memberikan perlindungan yang layak,” tegas Luthfi.
Oleh karena itu, DePA-RI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc. Selain itu, Mahkamah Agung diharapkan bersikap proaktif dan tidak pasif dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.
Luthfi memperingatkan, jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, dampaknya dapat meluas pada sistem peradilan secara keseluruhan. Ancaman mogok sidang hingga potensi terhambatnya proses persidangan akibat absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis menjadi risiko nyata.
“Ketika keadilan tertunda karena negara abai memenuhi hak Hakim Ad Hoc, maka pada saat itu pula negara telah menafikan keadilan itu sendiri,” pungkasnya. (Rilis)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
