-->



Ketua PWI Bekasi Raya Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Jadi Korban Pencatutan Identitas

Foto, Ade Muksin, S.H (foto istimewa).

(BEKASI), WARTALANDAK.NET-  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam dugaan penipuan terhadap warga negara Malaysia yang menggunakan modus Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWI. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dan menyebut kasus itu sebagai kejahatan siber berupa pencatutan identitas.

Ade menyatakan tidak mengenal nomor WhatsApp yang disebut dalam pemberitaan, tidak pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama Nor Hafiz, serta tidak pernah meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan tidak pernah menggunakan KTA PPWI sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menggunakan nomor tersebut, tidak pernah menghubungi korban, dan tidak pernah meminta uang. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama dan identitas saya,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, nomor WhatsApp 085177421007 dan rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang disebut menerima transfer uang bukan miliknya. Ia menduga pelaku merupakan sindikat penipuan yang memanfaatkan foto, nama, dan simbol organisasi pers untuk melancarkan aksinya, termasuk terhadap korban lintas negara.

Ade juga mengkritik pemberitaan yang mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan kecocokan foto yang beredar di internet. Ia menilai cara tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan pelaku.

“Foto saya bisa diambil siapa saja dari internet dan ditempelkan pada KTA palsu. Itu tidak membuktikan apa pun. Logika seperti ini sangat berbahaya dan bisa merugikan siapa pun,” katanya.

Lebih lanjut, Ade menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan prinsip kehati-hatian pers.

Ade menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka seluruh data yang dimilikinya guna kepentingan penyelidikan, termasuk nomor resmi, akun pribadi, serta jejak komunikasi digital. Ia juga mendorong dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan dokumen KTA yang diduga palsu.

“Saya siap jika dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti itu milik saya, silakan diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Ade memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi pers.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut nama baik, integritas, dan marwah organisasi pers,” pungkas Ade. (Tim/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini