Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan M dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA datang ke rumah terlapor untuk menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Aksi serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Ketika korban sedang mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan pelaku. Korban kemudian dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, sebelum diberikan uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan penting dalam kasus ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status M dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah tersangka, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan di belakang rumah korban, keduanya di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan rasa lega atas penangkapan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Rilis).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

