(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Penyesuaian data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan di tingkat nasional berdampak pada 19.171 peserta PBI JKN di Kabupaten Landak yang dinonaktifkan per Februari 2026. Pemerintah Kabupaten Landak memastikan warga dengan kondisi darurat tetap dapat mengajukan reaktivasi.
Data tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Dalam keputusan itu, jumlah peserta PBI JKN aktif di Landak tercatat 176.259 jiwa, sementara 19.171 jiwa lainnya berstatus nonaktif.
Lonjakan jumlah peserta nonaktif terjadi signifikan dibandingkan akhir 2025. Pada Oktober 2025 tercatat 754 peserta nonaktif, November 1.147 jiwa, dan Desember 706 jiwa.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan perubahan status kepesertaan merupakan dampak pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
“Ini bagian dari penyesuaian data nasional. Yang terpenting bagi kami, masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh terhambat,” kata Karolin, Selasa (10/2/2026).
Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Kebijakan itu disebut sebagai upaya penajaman sasaran bantuan agar difokuskan kepada kelompok miskin dan rentan dalam desil kesejahteraan 1 sampai 5.
Peserta pada desil 6 hingga 10 atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan iuran. Perubahan klasifikasi tersebut menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI JKN menjadi nonaktif.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan peserta yang dinonaktifkan masih dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.
“Bagi warga yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis, tetap bisa diajukan reaktivasi,” ujarnya.
Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa dan puskesmas. Warga harus melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan, kemudian Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi sebelum usulan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG ke pemerintah pusat.
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan. Namun, Sri menyebutkan durasi proses bergantung pada antrean dan hasil verifikasi di sistem pusat.
Pemkab Landak juga meminta perangkat desa dan fasilitas kesehatan proaktif mendampingi masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Karolin menegaskan pemerintah daerah mendukung penertiban data agar bantuan tepat sasaran, namun prosesnya harus memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan.
“Penajaman data penting, tetapi jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru terputus dari layanan kesehatan,” katanya. (Rilis)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
