PDKN merupakan wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari berbagai wilayah Nusantara. Dalam pernyataannya, PDKN menilai kondisi bangsa saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari melemahnya supremasi hukum, tidak optimalnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, hingga tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat.
Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, menyebut praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih marak. Di sisi lain, daya beli masyarakat dinilai menurun, pengangguran meningkat, dan kesempatan kerja terbatas. “Krisis ekonomi dan keuangan belum teratasi secara menyeluruh sehingga memunculkan keresahan di tengah rakyat,” demikian isi maklumat tersebut.
PDKN juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional. Mereka menilai dominasi korporasi asing dan kelompok oligarki nasional dalam penguasaan sumber daya telah melemahkan kedaulatan ekonomi negara.
Dalam maklumatnya, PDKN mengingatkan kembali peran kerajaan dan kesultanan dalam proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan dari kerajaan-kerajaan Nusantara kepada Republik merupakan bagian penting dari sejarah awal kemerdekaan.
PDKN mencatat sejumlah wilayah yang disebut berkomitmen bergabung dengan Republik setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, antara lain kerajaan-kerajaan di Kalimantan, wilayah Indonesia Timur seperti Buton dan Ternate, kerajaan-kerajaan di Sumatera termasuk Siak dan Palembang, serta Kesultanan Yogyakarta.
Selain itu, PDKN menyinggung kontribusi para tokoh berlatar belakang kerajaan yang terlibat dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Menurut PDKN, amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat belum dijalankan secara utuh. Karena itu, mereka meminta Presiden mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dekrit kembali ke UUD 1945 naskah asli dengan addendum seperlunya.
“Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan bangsa dan negara serta mengembalikan kedaulatan rakyat sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” demikian pernyataan PDKN.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama, Sekretaris Jenderal Ir. Purwadi Mangunsastro, M.M., dan Bendahara Umum Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, S.H. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait desakan tersebut. (Tim/red).
.jpg)