-->

Bupati Landak Serahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi Informal

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal di Kabupaten Landak, Rabu (15/4/2026) ,(dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal di Kabupaten Landak, Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.

Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Landak dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

Karolin mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak Ibu terlindungi dalam hal adanya kecelakaan saat bekerja, dan bahkan sampai pada jaminan meninggal dunia,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, menyebut sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. Namun di sisi lain, para pekerja di sektor ini juga menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi informal.

“Kami berharap para juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” kata Silvanus.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Landak dalam merealisasikan program tersebut. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ikram menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada para peserta berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga November 2026.

Sementara itu, Karolin menegaskan bahwa pada tahap awal, iuran kepesertaan dibayarkan melalui APBD Kabupaten Landak sebagai bentuk pengenalan program kepada masyarakat.

Ia berharap, setelah masa bantuan berakhir, para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Menurutnya, iuran sebesar Rp16.000 per bulan tergolong ringan dibandingkan manfaat yang diterima.

Karolin juga mengingatkan bahwa sebagian besar peserta merupakan tulang punggung keluarga, sehingga perlindungan sosial menjadi penting untuk mencegah beban ekonomi saat terjadi risiko kerja.

“Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan itu adalah menyediakan payung sebelum hujan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Landak pun mendorong agar kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat, tidak hanya saat dibiayai pemerintah, tetapi juga sebagai kebutuhan yang dilanjutkan secara mandiri oleh masyarakat.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini