(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Aqsa Working Group mengecam penangkapan aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza oleh tentara Israel. Organisasi tersebut menilai tindakan pencegatan dan penahanan itu melanggar hukum internasional serta prinsip kemanusiaan.
Dalam keterangan pers yang diterima Rabu (20/5), AWG menyebut penangkapan dilakukan di perairan internasional di luar yurisdiksi Israel. Karena itu, tindakan terhadap kapal sipil dan para aktivis di dalamnya dinilai ilegal dan bertentangan dengan hukum laut internasional.
AWG juga menyoroti adanya jurnalis Indonesia dalam rombongan misi kemanusiaan tersebut. Menurut mereka, jurnalis merupakan warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun penahanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Mereka datang membawa bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia untuk rakyat Palestina,” demikian pernyataan AWG.
Organisasi itu menyebut Global Sumud Flotilla menjalankan misi damai untuk menyalurkan bantuan dan menunjukkan solidaritas internasional kepada warga Palestina di Gaza yang terdampak konflik dan blokade.
AWG menilai penangkapan terhadap aktivis dan jurnalis tersebut menjadi ancaman terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat internasional untuk memperoleh informasi mengenai situasi kemanusiaan di Gaza.
Selain mengecam tindakan Israel, AWG mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang tegas untuk melindungi warga negara Indonesia yang ikut dalam misi tersebut. AWG juga meminta kasus itu dibawa ke forum internasional.
Mereka turut mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Criminal Court, dan lembaga hak asasi manusia internasional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran kemanusiaan yang disebut terus terjadi terhadap rakyat Palestina.
AWG juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dukungan moral dan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Pernyataan tersebut diterbitkan melalui rilis yang disebarluaskan Wartalandak.net. (byline Ya' Syahdan).
