(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak menggelar kegiatan ikrar bersama pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan yang dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan, Jum'at (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ngabang tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, A.Md, I.P, S.AP, M.H. Kegiatan Razia bersama jajaran petugas pengamanan serta melibatkan aparat TNI dan Polri.
Dalam ikrar yang dibacakan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Landak menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk praktik penipuan melalui pengawasan dan penggeledahan rutin.
Selain itu, para petugas juga menyatakan kesiapan menerima sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan rutan.
Foto, barang - barang hasil razia tidak ditemukan Hp ilegal, narkoba dan praktik penipuan (dok Ya' Syahdan).Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan pada 5 Desember lalu terkait pelaksanaan ikrar anti narkoba dan penguatan pengawasan di lapas maupun rutan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata kami dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran,” ujar Imam Fahmi saat memberikan arahan kepada petugas.
Ia menegaskan, narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan merupakan ancaman serius yang harus diberantas secara tegas dan konsisten melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Usai pelaksanaan ikrar, petugas langsung melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam lingkungan rutan.
Imam Fahmi meminta seluruh petugas menjalankan razia secara humanis, tertib, namun tetap tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam wawancara usai kegiatan, Imam Fahmi menjelaskan bahwa razia rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal di dalam rutan.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba, handphone, dan penipuan di dalam rutan,” katanya.
Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa petugas maupun pejabat struktural yang terbukti terlibat akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone ilegal akan diproses sesuai prosedur registrasi pelanggaran dan dikenakan sanksi tambahan.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkoba maupun tindak pidana lainnya, maka penanganan akan dilanjutkan sesuai proses hukum.
Ia juga mengakui kondisi over kapasitas masih menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Barat. Karena itu, pihaknya terus melakukan langkah pengawasan dan redistribusi warga binaan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
byline Ya' Syahdan.




