Foto, Bupati Karolin dan Pengadilan Negeri sepakati layanan terpadu penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan melalui inovasi " Landak Pasti Berkibar " ( dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Pemerintah Kabupaten Landak bersama Pengadilan Negeri Ngabang resmi menghadirkan layanan terpadu penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan melalui inovasi “Landak PASTI Berkibar”. Peluncuran layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor PN Ngabang, Selasa (12/5/2026).Inovasi ini merupakan kolaborasi antara layanan “Landak PASTI” milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak dengan program “Berkibar” dari PN Ngabang. Melalui kerja sama tersebut, masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam waktu satu hari.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Landak agar pelayanan berjalan lebih efektif dan efisien.
“Dengan pelaksanaan sidang terpadu, penetapan pengadilan dapat diterbitkan pada hari yang sama sehingga masyarakat bisa langsung membawa pulang dokumen kependudukannya,” ujar Albon.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyebut inovasi tersebut sangat membantu masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan administrasi akibat pergantian nama anak yang kerap terjadi karena tradisi adat maupun alasan kesehatan.
Menurut Karolin, selama ini masih ditemukan warga yang membuat dokumen baru tanpa melalui prosedur hukum sehingga menyebabkan satu anak memiliki lebih dari satu akta kelahiran.
“Hal seperti ini nantinya bisa menimbulkan masalah saat verifikasi data kependudukan dilakukan,” katanya.
Melalui program “Landak PASTI Berkibar”, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan dan kantor Dukcapil. Seluruh proses penetapan hingga penerbitan dokumen dapat dilakukan secara terpadu dalam satu lokasi dan selesai dalam sehari.
Pemkab Landak berharap layanan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Diterbitkan oleh Wartalanfak.net (byline Ya' Syahdan).
