-->

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di Ngabang

Foto, Terduga dan BB kasus narkoba (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ngabang. Seorang pria berinisial ES, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap petugas di sebuah rumah kos di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kabupaten Landak, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas bergerak menuju Kost Pelangi yang menjadi lokasi keberadaan ES. Saat dilakukan penindakan, ES berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya, ES beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kamar kos pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya menduga sebagian besar barang haram tersebut telah lebih dulu diedarkan pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku ES merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang pernah ditangani Polres Landak dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak. Setelah bebas, pelaku kembali mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Polres Landak berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini