-->

LSS dan DePA-RI Perkuat Kerja Sama Hukum Indonesia-Singapura

Foto, Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid (berpakaian ihrom, di layar monitor) dari Saudi Arabia menyampaikan kata sambutan pada audiensi para advokat Singapura dengan jajaran pimpinan DePA-RI di Jakarta, 18 Mei 2026 (Foto: Dokumentasi DePA-RI).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET— Organisasi advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS), melakukan audiensi dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Jakarta, Senin (18/5), guna memperkuat kerja sama di bidang hukum dan profesi advokat antara Indonesia dan Singapura.

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menyebut kunjungan delegasi LSS sebagai sebuah kehormatan sekaligus momentum penting untuk mempererat hubungan kedua organisasi advokat.

Dalam sambutan yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi berharap hubungan kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua organisasi maupun kedua negara,” ujar Luthfi dalam keterangan pers DePA-RI, Selasa (19/5).

Menurut dia, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara LSS dan DePA-RI yang ditandatangani di Singapura pada 15 Agustus 2025.

Delegasi LSS dipimpin Presiden LSS Tan Cheng Han bersama sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum di Singapura. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas peluang penguatan kerja sama profesi, peningkatan kapasitas advokat, hingga penanganan perkara korporasi lintas negara.

Tan Cheng Han mengatakan hubungan hukum antara Indonesia dan Singapura memiliki arti penting, terutama karena tingginya aktivitas investasi kedua negara.

“Investasi Singapura di Indonesia relatif besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura dan memerlukan kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum atau rule of law untuk mendukung iklim investasi dan hubungan bisnis kedua negara.

Selain kerja sama profesi advokat, LSS juga membuka peluang kolaborasi dalam bidang akademik, riset, dan pengembangan keahlian hukum.

Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan diisi diskusi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta kejahatan lintas negara dan penerapannya dalam sistem hukum Singapura.

Dari pihak DePA-RI, pertemuan turut dihadiri Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, serta sejumlah pengurus pusat dan daerah DePA-RI.

Rilis 

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini