Kasus ini dialami Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater di Jakarta. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengintimidasi dan mengaku telah memberikan ulasan bintang satu pada profil bisnisnya di Google Business Profile.
Imam mengatakan, dirinya terkejut karena tidak pernah memiliki interaksi dengan pihak tersebut. Namun, ulasan negatif bernada kasar sudah terlanjur muncul di halaman bisnisnya.
“Satu ulasan buruk tanpa dasar bisa merusak kepercayaan pelanggan yang kami bangun bertahun-tahun,” ujarnya.
Saat mencoba mengklarifikasi dan meminta penghapusan ulasan, pelaku justru meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan mengganti rating menjadi bintang lima. Imam menolak permintaan tersebut dan memilih menyimpan seluruh percakapan sebagai bukti dugaan pemerasan.
Fenomena ini menunjukkan celah dalam ekosistem digital yang selama ini dimanfaatkan UMKM untuk meningkatkan visibilitas usaha. Rating dan ulasan pelanggan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Kondisi ini dimanfaatkan oknum untuk menekan pelaku usaha secara psikologis.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai praktik ini sebagai kejahatan siber yang harus ditindak tegas.
“Aksi ini memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait pemerasan dan pengancaman,” kata Wilson, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengimbau pelaku UMKM untuk tidak memenuhi tuntutan pelaku serta segera melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana siber.
Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk rutin memantau profil bisnis daring mereka. Jika menemukan ulasan mencurigakan, pelaku usaha dapat menggunakan fitur pelaporan seperti “flag as inappropriate” untuk meminta peninjauan dari pihak platform.
Pengumpulan bukti digital seperti tangkapan layar percakapan dan ulasan juga dinilai penting untuk mendukung proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa transformasi digital, meski membuka peluang besar bagi UMKM, juga membawa risiko baru yang perlu diwaspadai. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
