-->

APIMSA Kalbar Gelar Dialog Publik, Pemerintah Pastikan UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak 0,5 Persen

Foto, kegiatan dialog interaktif " Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalbar (dok istimewa).

(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertajuk “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi publik untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekitar 400 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari perwakilan Kementerian UMKM RI, Forkopimda Kalbar, Direktorat Jenderal Pajak, akademisi, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas usaha, hingga konten kreator.

Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada UMKM, termasuk mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar pelaku usaha mikro dan kecil memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.

“Pemerintah terus berupaya menjaga iklim usaha yang kondusif bagi UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, pelatihan, pendampingan, serta perluasan akses pembiayaan dan investasi,” ujarnya.

Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan dialog ini diselenggarakan sebagai respons terhadap munculnya berbagai narasi yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM, khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa banyak informasi yang beredar di masyarakat belum disertai pemahaman yang utuh sehingga memunculkan berbagai interpretasi yang berbeda.

“APIMSA memandang penting menghadirkan forum dialog yang menghadirkan narasumber kompeten agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat memahami substansi regulasi secara objektif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 338.258 unit UMKM di Kalimantan Barat dan sekitar 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang tersebar di berbagai sektor usaha.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong penguatan UMKM melalui berbagai program, mulai dari fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, hingga digitalisasi pemasaran.

“UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu pengembangannya menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Bombong Widarto, menegaskan bahwa informasi yang menyebut tarif pajak UMKM naik menjadi 22 persen tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

“Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan yang berlaku bagi perusahaan tertentu dan bukan ditujukan kepada pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas pajak final,” tegasnya.

Bombong menambahkan, penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memastikan kebijakan perpajakan bagi UMKM berjalan lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui praktik pemecahan usaha.

Melalui dialog tersebut, APIMSA Kalbar berharap masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemerintah sehingga dapat menjalankan usaha dengan tenang, patuh terhadap regulasi, serta fokus mengembangkan usahanya di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.(Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini