-->

Kapolri Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan, PN Jakarta Selatan Tunda Persidangan

(JAKARTA ), WARTALANDAK.NET– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Wiwik Setiawati terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, Wiwik Setiawati menggugat sejumlah pejabat kepolisian, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, dan Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV.

Sidang yang dipimpin majelis hakim di PN Jakarta Selatan itu bertujuan menguji keabsahan penghentian penyelidikan yang sebelumnya diputuskan melalui proses gelar perkara pada April 2026.

Namun, persidangan perdana tersebut belum dapat memasuki pokok perkara setelah Kapolri selaku Tergugat I tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, Tergugat II, III, dan IV hadir dalam persidangan.

Akibat ketidakhadiran Tergugat I, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali untuk sidang lanjutan yang akan digelar pada 18 Juni 2026.

Ketidakhadiran Kapolri dalam sidang perdana tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Menurutnya, pejabat publik, termasuk pimpinan institusi penegak hukum, seharusnya memberikan teladan dalam mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Bagaimana mungkin seorang Kapolri yang menjadi pimpinan tertinggi institusi kepolisian tidak hadir dalam panggilan resmi pengadilan? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap proses hukum," kata Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Wilson juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta memastikan setiap tahapan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Perkara praperadilan tersebut menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penghentian penyelidikan suatu perkara pidana, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para pihak, termasuk Tergugat I. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah proses penghentian penyelidikan yang menjadi objek gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kapolri terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana praperadilan tersebut. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini