-->

Kasasi Perkara Jekson Sihombing Masuk Mahkamah Agung, Tim Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

(PEKANBARU), WARTALANDAK.NET– Perkara yang menjerat aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau diketahui telah mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Mei 2026.

Tim penasihat hukum Jekson dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang memuat sejumlah keberatan terhadap memori kasasi yang diajukan jaksa.

Jekson sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Melalui Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR tanggal 30 April 2026 dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Jekson menilai memori kasasi yang diajukan jaksa mengandung sejumlah kekeliruan formal. Salah satu yang disorot adalah pencantuman frasa "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul dokumen memori kasasi, padahal perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Menurut tim penasihat hukum, kekeliruan tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan dalam penyusunan dokumen hukum yang menjadi dasar pengajuan kasasi.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan kepada kliennya. Dalam kontra memori kasasi, mereka berpendapat tidak terdapat perpindahan penguasaan uang sebagaimana disyaratkan dalam delik pemerasan.

Mereka merujuk pada fakta persidangan, termasuk rekaman CCTV yang disebut menunjukkan bahwa tas yang diduga berisi uang Rp150 juta tetap berada dalam penguasaan pelapor dan tidak pernah berpindah kepada terdakwa.

Tim penasihat hukum juga menyampaikan dugaan adanya rekayasa proses hukum atau entrapment dalam perkara tersebut. Menurut mereka, aktivitas yang dilakukan Jekson merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan advokasi yang selama ini dijalankannya sebagai aktivis lingkungan dan anti-korupsi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara cermat dan objektif.

Wilson menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian majelis hakim, termasuk dugaan kekeliruan administrasi dalam memori kasasi serta rangkaian proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Mahkamah Agung diharapkan dapat memeriksa perkara ini secara teliti dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan," kata Wilson dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Hingga saat ini, perkara Jekson Sihombing masih menunggu pemeriksaan dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir atas proses hukum yang telah berjalan sejak tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.

Publik, khususnya kalangan pegiat lingkungan dan antikorupsi, menaruh perhatian terhadap perkara ini karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola sumber daya alam. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini