(BANDUNG ), WARTALANDAK.NET– Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya untuk selalu menjunjung tinggi integritas, kejujuran, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.
Pesan tersebut disampaikan Hery Supriyono saat acara Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026).
Menurut Hery, profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan. Karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjaga etika profesi dan kepercayaan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga oleh kemampuannya menghadirkan solusi dan menciptakan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.
“Advokat harus mampu menjadi penengah dan pencari solusi. Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang sidang apabila dapat diselesaikan secara damai dan memberikan manfaat bagi para pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hery juga menekankan pentingnya menjaga komitmen profesional terhadap klien. Ia mengingatkan agar advokat tidak menerima perkara tanpa terlebih dahulu memastikan tidak adanya konflik kepentingan.
Selain itu, advokat diminta untuk bertanggung jawab penuh terhadap setiap kuasa yang telah diterimanya, termasuk setelah menerima honorarium dari klien.
“Jangan sampai klien ditinggalkan setelah memberikan kuasa atau membayar fee. Profesionalisme harus diwujudkan melalui tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pendampingan hukum,” katanya.
Hery menambahkan, Pengadilan Tinggi Bandung memandang advokat sebagai mitra penting dalam sistem peradilan. Oleh sebab itu, pengadilan berkomitmen menjaga pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI Irjen Pol. (Purn.) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Bendahara Umum DePA-RI Pramono Istianto, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DePA-RI Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang sedang berada di Arab Saudi, menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung kepada para advokat DePA-RI.
Menurut Luthfi, pesan mengenai integritas, profesionalisme, dan pemberantasan korupsi sejalan dengan upaya memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan peradilan di Indonesia. (Rilis).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
