Somasi yang dikirim pada Senin (6/7/2026) itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan adanya hubungan khusus antara istri Martin Manoluk, Putri Arum, dengan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Menanggapi somasi tersebut, Wilson Lalengke melalui siaran pers yang diterbitkan Selasa (7/7/2026) menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Wilson, sengketa pemberitaan tidak semestinya langsung ditempuh melalui somasi, melainkan terlebih dahulu menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut berbeda dengan somasi yang lazim digunakan dalam perkara perdata," ujar Wilson dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (11) UU Pers mengatur Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Sementara Pasal 1 ayat (12) mengatur Hak Koreksi sebagai hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan media.
Wilson menilai, apabila pihak yang merasa dirugikan menganggap suatu pemberitaan tidak benar, maka langkah yang dapat ditempuh adalah menyampaikan Hak Jawab yang memuat penjelasan secara lengkap mengenai fakta yang dipersoalkan.
"Hak Jawab seharusnya berisi penjelasan yang rinci, bukan hanya menyatakan bahwa berita tersebut fitnah atau hoaks tanpa disertai uraian yang dapat menjelaskan posisi pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Dalam pernyataannya, Wilson juga menyinggung sejumlah isu yang menurutnya berkembang di ruang publik terkait dugaan hubungan khusus tersebut. Ia menyebut berbagai pertanyaan yang, menurutnya, perlu dijawab melalui mekanisme Hak Jawab apabila memang dianggap tidak sesuai fakta.
Beberapa hal yang disorot antara lain mengenai gaya hidup Putri Arum yang pernah ditampilkan di media sosial, promosi jabatan Martin Manoluk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, serta berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain membahas aspek hukum pers, Wilson juga menyampaikan pandangan mengenai akuntabilitas pejabat publik. Ia berpendapat bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai konsekuensi dari jabatan yang diemban.
Dalam keterangannya, Wilson mengutip pandangan sejumlah filsuf, di antaranya Jean-Jacques Rousseau, Jeremy Bentham, Michel Foucault, dan Marcus Aurelius, yang menurutnya menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Ia menilai bahwa keterbukaan dan kesediaan memberikan penjelasan kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan yang demokratis.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Martin Manoluk Tampubolon maupun kuasa hukumnya terkait tanggapan atas pernyataan Wilson Lalengke tersebut maupun mengenai substansi isu yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net ( Ya' Syahdan).
