Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, A.Md.IP., S.A.P., M.H, mengatakan remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di halaman Kantor Bupati Landak.
"Remisi akan diserahkan pada peringatan HUT RI ke-81 setelah upacara di halaman Kantor Bupati Landak," kata Imam Fahmi kepada awak media di Landak, Selasa (28/7/2026).
Imam menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Landak mencapai 311 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 205 narapidana dinyatakan memenuhi syarat administrasi maupun substantif untuk diusulkan menerima remisi.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 201 narapidana akan menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana. Sementara empat narapidana diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II), yakni langsung bebas setelah memperoleh remisi, sepanjang tidak memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti seperti kurungan pengganti denda.
"Kalau masih ada pidana pengganti karena tidak membayar denda sesuai putusan pengadilan, maka yang bersangkutan tetap harus menjalani pidana tersebut meskipun memperoleh remisi," jelasnya.
Ia menambahkan, kapasitas penghuni Rutan Kelas IIB Landak saat ini terdiri atas 301 laki-laki dan 10 perempuan.
Menurut Imam, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi. Penerima remisi harus berstatus narapidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), telah dieksekusi oleh jaksa, serta telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan.
"Kalau masa pidananya baru lima bulan 29 hari, tetap belum bisa diusulkan. Minimal harus sudah menjalani pidana selama enam bulan," ujarnya.
Terkait komposisi perkara, Imam menyebut kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi penghuni Rutan Kelas IIB Landak.
"Hampir di seluruh Indonesia mayoritas memang kasus narkotika. Di Rutan Landak sendiri kurang lebih sekitar 55 persen merupakan kasus narkotika. Setelah itu disusul perkara perlindungan anak, pencurian, dan tindak pidana lainnya," katanya.
Imam menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana karena selama berada di dalam rutan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh tata tertib yang berlaku," pungkasnya.
Byline: Ya' Syahdan
