-->

Tak Ada Pendaftar Pilkades PAW Desa Agak, BPD Siapkan Koordinasi Penentuan Langkah Lanjutan


Foto, Panitia PAW Kades Agak menyerahkan tiga berita acara penutupan pendaftaran PAW Kades kepada BPD (dok istimewa).
 (SEBANGKI ), WARTALANDAK.NET– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, menghadapi kendala setelah tidak ada satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa hingga berakhirnya masa pendaftaran.

Kondisi tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Desa Agak, Dusun Agak, Selasa (28/7/2026). Dalam rapat itu, Panitia Pilkades PAW secara resmi menyerahkan tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Agak sebagai laporan pelaksanaan seluruh tahapan pendaftaran.

Rapat dihadiri Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah, Ketua BPD Desa Agak Saidan, Ketua Panitia Pilkades PAW Arianto, para kepala dusun, serta seluruh ketua RT di Desa Agak.

Ketua Panitia Pilkades PAW menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama berlangsung pada 10–24 Juni 2026, tahap kedua 25 Juni–9 Juli 2026, dan tahap ketiga 9–19 Juli 2026. Namun hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada masyarakat yang mengajukan diri sebagai calon kepala desa.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah menyampaikan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Penyerahan berita acara kepada BPD merupakan bagian dari prosedur administrasi yang menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut pelaksanaan Pilkades PAW.

"Pihak kepolisian akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan pada setiap tahapan Pilkades PAW. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," ujar Kapolsek.

Ia juga mengapresiasi seluruh panitia, BPD, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, serta masyarakat yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas selama proses tahapan Pilkades PAW berlangsung.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Agak, Saidan, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen berita acara dari panitia. Dalam waktu dekat, BPD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk membahas langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harapannya, melalui koordinasi yang baik, akan ditemukan solusi yang tepat sehingga proses Pilkades Antar Waktu di Desa Agak dapat terus berjalan sesuai aturan dan memenuhi kepentingan masyarakat," pungkasnya. 

Rilis Polsek Sebangki.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini