-->

HGU Wewenang Pusat, Pelapor Bupati Landak Dinilai Salah Alamat

Foto,  Yully Nomensen (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menilai laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan lahan PT Condong Garut (CG) yang menyeret Bupati Landak dan jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat salah alamat.

Yully menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin HGU sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN, sama sekali bukan wewenang Bupati," kata Yully saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ia juga membantah tudingan Pemkab Landak melakukan pembiaran maupun kongkalikong dengan PT CG terkait persoalan lahan masyarakat.

Menurut Yully, pemerintah daerah justru telah melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada perusahaan. Pemkab Landak disebut telah melayangkan empat kali teguran administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga surat peringatan terakhir.

"Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh dokumen teguran tersebut tercatat dalam arsip pengawasan pemerintah daerah.

Yully menambahkan, PT CG saat ini disebut mulai kooperatif dan tengah menjalani proses penyelesaian sejumlah kewajibannya. Pemkab Landak, kata dia, terus mengawal proses tersebut agar hak masyarakat dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi.

"Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha," katanya.

Selain itu, Pemkab Landak juga memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.

Pemkab Landak saat ini melakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan, termasuk memfasilitasi proses penataan serta pembebasan lahan yang menjadi persoalan.

"Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif," pungkas Yully. (*).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini