-->

Dugaan Lelang Sepihak Kendaraan Nasabah, PT BAF Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Dugaan praktik pembiayaan yang merugikan konsumen kembali menjadi sorotan. PT Bussan Auto Finance (BAF), perusahaan pembiayaan yang bergerak di sektor otomotif, kini menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan oleh Novi Puspitasari, seorang ibu rumah tangga yang mengaku dirugikan akibat pengambilalihan dan pelelangan kendaraan miliknya tanpa pemberitahuan yang transparan.

Dalam perkara ini, Novi menggugat PT BAF sebagai Tergugat I dan Rizky Nurfyanza sebagai Tergugat II, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat. Gugatan tersebut berangkat dari persoalan kendaraan Daihatsu New Ayla tahun 2018 bernomor polisi B 2390 BYN yang sebelumnya menjadi objek perjanjian pembiayaan antara Novi dan BAF.

Kasus ini mendapat perhatian Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang selama ini mendampingi Novi memperjuangkan hak-haknya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kendaraan tersebut, terutama terkait proses pengembalian barang bukti dari kejaksaan kepada pihak perusahaan pembiayaan hingga pelelangan kendaraan.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sengketa utang-piutang. Ada hak konsumen yang harus dihormati. Jika benar kendaraan diambil dan dilelang tanpa prosedur serta pemberitahuan yang semestinya, maka tindakan tersebut harus diuji secara hukum,” tegas Wilson Lalengke, Jumat (30/10/2026).

Berawal dari Perampasan Kendaraan di SPBU Pesing

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak Penggugat, persoalan bermula pada 2 Agustus 2022 ketika kendaraan milik Novi diduga dirampas oleh sejumlah orang di kawasan SPBU Pesing, Jakarta Barat.

Sebelum kejadian tersebut, Novi disebut telah membayar angsuran kendaraan sebanyak 38 kali. Setelah kendaraan dirampas, proses penanganan perkara di kepolisian berlangsung cukup lama. Pada Maret 2025, Novi kemudian meminta pendampingan Wilson Lalengke untuk memperjuangkan pengembalian kendaraannya.

Sekitar dua bulan setelah pendampingan tersebut, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan oleh aparat Polres Jakarta Barat bersama pihak yang diduga terlibat dalam perampasan. Kendaraan selanjutnya menjadi barang bukti dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di tengah proses tersebut, Novi mengaku tetap melanjutkan pembayaran angsuran selama enam bulan. Dengan demikian, jumlah pembayaran yang telah dilakukannya mencapai 44 kali angsuran.

Namun, persoalan baru muncul ketika pada 1 September 2025 kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak BAF melalui perwakilannya berdasarkan proses pengembalian barang bukti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut keterangan pihak Penggugat, kendaraan kemudian diambil oleh pihak BAF melalui Rizky Nurfyanza dan selanjutnya dilelang. Novi mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai mengenai proses pelelangan, nilai penjualan, serta perhitungan kewajiban pembiayaannya.

Kendaraan Dilelang Rp43 Juta, Nasabah Masih Ditagih Rp156 Juta

Pada 9 September 2026, Novi bersama Wilson Lalengke mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur, untuk meminta penjelasan mengenai status kendaraan dan sisa kewajiban pembiayaan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pihak Novi, muncul informasi bahwa kendaraan telah dilelang dengan nilai sekitar Rp43 juta. Pada saat yang sama, pihak perusahaan disebut masih mengklaim adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp156 juta dari Novi.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perhitungan utang, penerapan denda, biaya-biaya lain, serta mekanisme pengurangan hasil penjualan kendaraan terhadap kewajiban debitur.

Pihak Penggugat menyebutkan bahwa selama masa pembiayaan, Novi telah mengeluarkan dana dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang muka: Rp23.900.000.
  • Pembayaran 44 kali angsuran: Rp118.800.000.
  • Hasil pelelangan kendaraan: Rp43.000.000.

Dengan demikian, total nilai dana yang diperhitungkan mencapai Rp185.700.000.

“Bagaimana mungkin konsumen yang sudah membayar uang muka dan 44 kali angsuran, kemudian kendaraannya dilelang, masih harus menghadapi tagihan sekitar Rp156 juta? Ini harus dibuka secara terang-benderang. Perusahaan wajib menjelaskan dasar perhitungan dan seluruh transaksi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut,” ujar Wilson.

Wilson Lalengke: Aparat Penegak Hukum Harus Mengusut Dugaan Pelanggaran

Wilson Lalengke menilai rangkaian peristiwa tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta agar dugaan penggelapan, penipuan, maupun pelanggaran terhadap hak-hak konsumen diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 486 dan Pasal 488, sepanjang unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan dan ketentuan tersebut memang berlaku terhadap perbuatan yang dipersoalkan.

Selain itu, Wilson meminta agar aspek perlindungan konsumen turut diperiksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait kegiatan perusahaan pembiayaan.

“Jangan sampai perusahaan pembiayaan merasa memiliki kekuasaan mutlak terhadap kendaraan konsumen hanya karena terdapat perjanjian kredit. Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dihormati. Prosedur hukum tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Wilson juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan hak-haknya ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai kewajiban pembayaran, status jaminan, serta proses penjualan atau pelelangan objek pembiayaan.

Gugatan PMH Menjadi Ujian Transparansi Industri Leasing

Dalam perspektif hukum perdata, gugatan yang diajukan Novi melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners didasarkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Gugatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa secara menyeluruh tindakan para pihak, termasuk proses penguasaan kendaraan, dasar hukum pelelangan, transparansi hasil penjualan, dan perhitungan kewajiban pembiayaan.

Kasus ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan masyarakat kecil dalam hubungan hukum dengan korporasi. Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila semestinya menjadi landasan dalam membangun hubungan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghormati hak dan martabat konsumen.

Wilson Lalengke berharap perkara ini menjadi perhatian serius lembaga peradilan, aparat penegak hukum, serta otoritas pengawas industri jasa keuangan.

“Jangan biarkan konsumen kecil menjadi korban ketidakjelasan prosedur dan perhitungan sepihak. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Hukum harus berdiri di atas kepentingan semua pihak, bukan hanya melindungi korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar,” pungkasnya.

Perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi industri pembiayaan nasional agar lebih mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.

(TIM/RED).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net ,(Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini