-->

Jatanras Polres Landak Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Saat Tertidur

Foto, diduga tersamgka dan motor hasil curian di amankan di Polres Landak (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial DA yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). DA diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah di Dusun Tatasama, Desa Lingkonong, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, Kamis (1/10/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Jatanras Polres Landak sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor Kawasaki/LX 150 (CKD) bernomor polisi KB 6498 WD yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan DA sekaligus melacak kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DA bersama sepeda motor tersebut berada di wilayah Dusun Tatasama, Desa Lingkonong. Personel Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.45 WIB.

Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengetahui rumah yang diduga ditempati DA.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22.15 WIB. DA ditemukan sedang tertidur di dalam rumah. Sementara itu, sepeda motor yang diduga hasil pencurian ditemukan terparkir di garasi.

Polisi selanjutnya mengamankan DA beserta sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat polisi terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kuswiyanto.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan DA untuk mengungkap rangkaian peristiwa pencurian tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun tindak pidana lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara ini,” ujarnya.

Sepeda motor yang diamankan merupakan Kawasaki/LX 150 (CKD) dengan nomor rangka MH4LX150EFJP23459 dan nomor mesin LX150CEPM4441. Kendaraan tersebut diketahui dilengkapi STNK dan BPKB atas nama Nur Asri Ifana.

Kuswiyanto juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman dinilai penting untuk mencegah terjadinya pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Unit Jatanras Polres Landak dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat serta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Landak.

Rilis Subsi Penmas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini