Foto, Kapolres AKBP Devi Ariantari, seraf aspirasi warga (dok istimewa).
( NGABANG ), WARTALANDAK.NET– Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menggelar dialog bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan emas tanpa izin (PETI), peredaran narkoba, hingga kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan sengketa lahan.
Kegiatan yang berlangsung di lantai 1 Cafe Toss & Lokale, Jalur 2 Ngabang, sekitar pukul 10.20 WIB itu turut dihadiri Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, Kabagops Kompol Imbang Sulystiono, Kasat Binmas AKP Andreas Quinn Hartono Putra, Kasat Lantas IPTU Risandy Indra Waspada, serta sejumlah pejabat utama Polres Landak.
Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Aliansi Ormas Kabupaten Landak, TBBR Kabupaten Landak, Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB), Persatuan Orang Belangin, Persatuan Orang Dayak, Forum Pemuda Dayak Landak, serta organisasi kepemudaan dan masyarakat adat lainnya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat perlu disampaikan melalui ruang dialog agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeliharaan kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” demikian pesan Kapolres dalam pertemuan tersebut.
Karhutla dan Tradisi Berladang Jadi Perhatian
Salah satu isu yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah penanganan karhutla, khususnya terkait tata cara pembukaan lahan untuk kegiatan berladang tradisional.
Sejumlah perwakilan masyarakat meminta kejelasan mengenai aturan pembukaan lahan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Mereka juga menyoroti pentingnya menjaga tradisi berladang yang berkaitan dengan budaya lokal, termasuk perayaan Naik Dango.
Masyarakat berharap upaya pencegahan karhutla tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya setempat tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta dampak pembakaran terhadap kesehatan dan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Landak mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kepolisian, lanjutnya, tetap melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Selain karhutla, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) juga menjadi perhatian. Polres Landak menyampaikan pentingnya langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, imbauan, serta upaya pencegahan.
Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri.
Polres Landak Ungkap 56 Kasus Narkotika
Persoalan peredaran narkoba menjadi salah satu isu utama yang disampaikan masyarakat. Mereka menilai penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat mengancam masa depan generasi muda sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan.
Kapolres Landak mengungkapkan, hingga Oktober 2026, Polres Landak telah menangani dan mengungkap 56 kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Selain penindakan, kepolisian juga terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan literasi digital.
Orang tua turut diimbau untuk mengawasi pergaulan anak serta membimbing penggunaan media sosial agar generasi muda tidak mudah terpengaruh informasi negatif maupun ikut menyebarkan hoaks.
Kelangkaan BBM dan Dugaan Penyimpangan Pupuk Disorot
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai antrean dan kelangkaan BBM, dugaan peredaran pupuk oplosan, serta pupuk bersubsidi yang diduga dijual tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Landak menjelaskan bahwa personel kepolisian telah ditempatkan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk melakukan pengawasan, mengantisipasi penyalahgunaan distribusi, serta menjaga ketertiban antrean.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan pupuk bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sengketa Lahan dan Persoalan Ketenagakerjaan Dibahas
Persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan serta konflik agraria turut menjadi pembahasan dalam dialog tersebut.
Polres Landak menyediakan desk ketenagakerjaan sebagai ruang konsultasi dan koordinasi bagi pekerja maupun serikat buruh untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial.
Sementara itu, terkait dugaan sengketa dan penyerobotan tanah, termasuk persoalan di wilayah Jalan Munggu dan sekitarnya, Kecamatan Ngabang, Kabagops Polres Landak menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan Satreskrim serta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai kewenangan masing-masing.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian persoalan melalui jalur yang benar dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Patroli dan Keselamatan Berlalu Lintas Diperkuat
Selain persoalan sosial dan ekonomi, masyarakat meminta peningkatan patroli untuk mengantisipasi kenakalan remaja, pencurian, dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
Di bidang lalu lintas, Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandy Indra Waspada mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, baik untuk perjalanan dekat maupun jauh.
Ia juga menyoroti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Kepolisian telah melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel, namun peran masyarakat dinilai tetap penting untuk menekan penggunaannya.
Para orang tua juga diingatkan agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor.
Sebagai sarana pengaduan, Kapolres Landak mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti petugas berdasarkan informasi yang diterima, kondisi di lapangan, dan tingkat urgensi kejadian.
Melalui dialog tersebut, Polres Landak berharap komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat semakin terbuka. Berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Polres Landak pun mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dengan kepolisian guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Landak.
Sumber: Subsi Penmas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
